Kamis (5/3/2026)
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) merupakan dua landasan utama dalam sistem hukum pidana di Indonesia. KUHP mengatur tentang perbuatan yang termasuk tindak pidana beserta ancaman hukumannya, sedangkan KUHAP mengatur bagaimana proses hukum itu dijalankan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan. Memahami keduanya penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui apa yang dilarang oleh hukum, tetapi juga memahami hak dan kewajiban ketika berhadapan dengan proses hukum.
Kegiatan Mendalami KUHP dan KUHAP yang diselenggarakan oleh JKLPK Indonesia pada Jumat, 27 Februari 2026 menjadi ruang belajar bersama untuk meningkatkan kesadaran hukum. Diskusi berlangsung secara interaktif dan membahas contoh-contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari agar mudah dipahami. Salah satu peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah Susi Rio Panjaitan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum, memahami prosedur yang berlaku, serta berperan aktif dalam menciptakan kehidupan yang tertib dan berkeadilan.
